- oleh Pengasih1_KP2024
- 06 Juni 2024 13:27:32
- 2128 views
KLASTER MANAJEMEN memiliki lingkup tugas dan fungsi mengoordinasikan
pelaksanaan manajemen Puskesmas, manajemen mutu pelayanan dan
keselamatan bagi masyarakat, pasien, dan petugas. Selain itu, juga bertanggung
jawab dalam kegiatan ketatausahaan, manajemen sumber daya serta
manajemen jejaring dan jaringan Puskesmas serta sistem informasi
A. Manajemen Puskesmas
Manajemen Puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai sasaran/tujuan Puskesmas secara efektif dan efisien. Puskesmas mengintegrasikan seluruh manajemen yang ada (sumber daya (SDM, keuangan, sarana, prasarana), program, pemberdayaan masyarakat, sistem informasi Puskesmas, dan mutu) di dalam menyelesaikan masalah prioritas kesehatan di wilayah kerjanya. Manajemen Puskesmas mencakup seluruh kegiatan yang dilakukan di wilayah kerja Puskesmas termasuk kegiatan yang dilakukan di Pustu dan Posyandu
- Perencanaan (P1)
- Penggerakan dan Pelaksanaan (P2)
- Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja Puskesmas (P3)
B. Manajemen mutu pelayanan dan keselamatan bagi masyarakat, pasien, dan petugas
Intervensi mutu dalam rangka peningkatan mutu berkesinambungan diselenggarakan melalui:
- Pengukuran mutu
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Keselamatan Pasien
- manajemen Resiko
- Budaya Mutu dan Keselamatan
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
C. Manajemen Jejaring Puskesmas
Manajemen sistem jejaring Puskesmas meliputi antara lain pengelolaan integrasi pelayanan Puskesmas dengan Pustu dan Posyandu serta jejaring pelayanan kesehatan lainnya.
D. Manajemen Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai
(BMHP)
Dalam rangka pemenuhan pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP yang sesuai standar dibutuhkan:
1. Sumber Daya Kefarmasian
2. Pengendalian Mutu Pelayanan Kefarmasian
3. Formularium Puskesmas
E. Sistem Informasi
Sistem Informasi Kesehatan meliputi rekam medik, pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya, pencatatan dan pelaporan keuangan Puskesmas dan jaringannya, laporan jejaring Puskesmas wilayah kerjanya, laporan lintas sektor terkait, dan survey lapangan. Sistem informasi diselenggarakan secara elektronik berbasis web maupun mobile sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : Petunjuk Teknis Intergrasi Pelayanan Kesehatan Primer Tahun 2023


