- oleh Pengasih1_KP2024
- 06 Juni 2024 13:28:04
- 7345 views
KLASTER 2 KESEHATAN IBU DAN ANAK memiliki sasaran intervensi yang terdiri dari 3 kelompok pelayanan yaitu :
- Ibu hamil, bersalin dan nifas
a. Pelayanan Antenatal Terpadu/Antenatal Care (ANC Terpadu)
dilakukan minimal 6 kali dengan distribusi waktu:
a) Satu kali pada trimester ke-1 (0-12 minggu)
b) Dua kali pada trimester ke-2 (> 12 minggu - 24 minggu)
c) Tiga kali pada trimester ke-3 (> 24 minggu sampai kelahirannya)
1. Ibu hamil harus kontak dengan dokter minimal 2 kali, yaitu 1 kali di trimester ke-1 (K1) dan 1 kali di trimester ke-3 (K5). Pelayanan ANC oleh dokter termasuk pemeriksaan ultrasonografi (USG).
2. Ibu hamil diharapkan mencapai status imunisasi T5 yang ditentukan melalui skrining status imunisasi Tetanus (status T). Jika status imunisasi Tetanus belum lengkap, maka ibu hamil harus melengkapi status imunisasinya di Puskesmas atau fasyankes lainnya sesuai interval pemberian.
3. Pada setiap kunjungan ANC ibu hamil dilakukan skrining TBC dengan wawancara (anamnesis) gejala dan tanda TBC.
4. Ibu hamil terduga TBC atau ibu hamil dengan TBC wajib memakai masker bedah untuk melindungi lingkungan sekitarnya dari droplet.
5. ANC ibu hamil terduga maupun terkonfirmasi TBC dilakukan di ruang terpisah dengan ibu hamil sehat.
6. Pada setiap kunjungan ANC ibu hamil dilakukan skrining HIV, Sifilis dan Hepatitis B dengan wawancara (anamnesis) terkait dengan faktor risiko. Apabila hasil skrining HIV positif , sifilis dan dilanjutkan dengan pemberian edukasi dan diarahkan agar dilanjut diagnostik di layanan PDP untuk mendapatkan tatalaksana HIV dan Sifilis. Untuk tatalaksana Hepatitis B dirujuk ke FKRTL (Sp. Penyakit Dalam).
7. Di daerah endemis tinggi malaria (API>5‰) pada kunjungan pertama ANC ibu hamil dilakukan skrining malaria dengan melakukan pemeriksaan darah malaria (secara mikroskopis ataupun dengan RDT)
8. Ibu hamil berkontak dengan dokter gigi minimal 1 kali yaitu pada trimester ke-1 (K1) untuk mendapatkan edukasi kesehatan gigi dan mulut ibu hamil, skrining dan saran penatalaksanaan sesuai kondisi gigi dan mulut pada trimester ke-2. Jika kondisi tidak ada dokter gigi, tenaga kesehatan lain dapat memberikan edukasi terkait risiko kesehatan gigi pada ibu hamil dan pemeliharaan kesehatan gigi pada saat memberikan pelayanan K1.
b. Kelas Ibu Hamil
Kelas ibu hamil adalah kelompok ibu hamil (maksimal 10 orang) yang belajar bersama, berdiskusi dan bertukar pengalaman tentang kesehatan Ibu dan anak (KIA) dengan menggunakan buku KIA.
1. Ibu hamil diharapkan mengikuti kelas ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan dengan 1 kali pertemuan ditemani oleh suami atau keluarga.
2. Pemberian edukasi umumnya menggunakan media berupa lembar balik, buku KIA, leaflet, poster, video, food model, dan power point
3. Agenda kegiatan kelas ibu hamil disesuaikan dengan kebutuhan yang dapat mempertimbangkan usia kehamilan ibu, meliputi pemberian edukasi, aktifitas fisik/senam hamil, dan konseling
4. Kelas ibu hamil dapat dilakukan dimana saja seperti di Puskesmas, Pustu, Posyandu, balai desa bahkan di rumah warga
c. Pemberian Tambahan Asupan Gizi pada Ibu Hamil Kurang Energi Kronik (KEK) dan Kekurangan Berat Badan
1. Ibu hamil KEK adalah ibu hamil dengan hasil pemeriksaan Lingkar Lengan Atas (LiLA) < 23,5 cm, sedangkan ibu hamil dengan kekurangan berat badan adalah ibu hamil dengan IMT pada trimester I < 18,5.
2. Ibu hamil KEK dan kekurangan berat badan harus ditangani oleh dokter yang melakukan penegakan diagnosa, pengkajian etiologi dan rujukan bila diperlukan.
3. Ibu hamil KEK diberikan tambahan asupan gizi dengan jumlah energi 500 kkal, dapat berupa pemberian Makanan Tambahan (MT) selama minimal 90 hari. Pemberian MT dilakukan di Puskesmas, Pustu atau Posyandu.
d. Persalinan Normal
1. Persalinan harus di fasilitas pelayanan kesehatan, agar apabila terjadi komplikasi selama masa persalinan dapat ditangani dengan cepat.
2. Tenaga yang menjadi tim penolong persalinan sebanyak 3 orang, terdiri dari dokter, bidan dan perawat atau dokter dan 2 orang bidan.
3. Puskesmas dengan Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Dasar (PONED) harus siap 24 jam setiap hari memberikan pelayanan persalinan atau pelayanan rujukan jika diperlukan.
e. Pelayanan Pasca Persalinan (Nifas)
1. Pelayanan nifas dilaksanakan minimal 4 (empat) kali dengan waktu kunjungan ibu dan bayi baru lahir bersamaan yaitu:
a) Pelayanan pertama dilakukan pada waktu 6 jam sampai dengan 2 hari setelah persalinan (KF1).
b) Pelayanan kedua dilakukan pada waktu 3-7 hari setelah persalinan (KF2).
c) Pelayanan ketiga dilakukan pada waktu 8-28 hari setelah persalinan (KF3).
d) Pelayanan keempat dilakukan pada waktu 29-42 hari setelah persalinan untuk ibu (KF4).
2. Pelayanan nifas pertama (KF 1) dilakukan di Fasyankes tempat persalinan, sedangkan pelayanan nifas lainnya (KF2 – KF4) dilakukan di Puskesmas, Pustu, Fasyankes lainnya atau kunjungan rumah oleh tenaga kesehatan.
3. Pelayanan nifas pada KF1 – KF4 dapat dilihat pada bagan berikut ini:
4. Pemberian edukasi sebagai bagian pelayanan ibu nifas meliputi:
a) Makan makanan yang beraneka ragam yang mengandung karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sayur, dan buah-
buahan.
b) Kebutuhan air minum pada ibu menyusui pada 6 bulan pertama adalah 14 gelas sehari dan pada 6 bulan kedua adalah 12 gelas sehari.
c) Menjaga kebersihan diri, termasuk kebersihan daerah kemaluan ganti pembalut sesering mungkin.
d) Istirahat cukup, saat bayi tidur ibu istirahat
e) Melakukan aktivitas fisik pasca melahirkan dengan intensitas ringan sampai sedang selama 30 menit, frekuensi 3 - 5 kali dalam seminggu.
f) Bagi ibu yang melahirkan dengan cara operasi caesar maka harus menjaga kebersihan luka bekas operasi. Latihan fisik dapat dilakukan setelah 3 (tiga) bulan pasca melahirkan.
g) Cara menyusui yang benar dan hanya memberi ASI saja selama 6 bulan.
h) Perawatan bayi yang benar serta stimulasi komunikasi sedini mungkin.
i) Untuk berkonsultasi kepada tenaga kesehatan untuk pelayanan KB setelah persalinan.
5. Pelayanan nifas dilakukan terintegrasi yaitu pelayanan kebidanan dan KB pasca salin terintegrasi dengan program- program lain, seperti program gizi, penyakit menular (HIV, Sifilis, Hepatitis B, TBC), penyakit tidak menular, imunisasi, kesehatan jiwa, termasuk deteksi terhadap ada tidaknya tanda-tanda kekerasan pada ibu nifas dan lain lain.
6. Kader saat kunjungan rumah melakukan pendataan ibu nifas, sweeping ibu nifas yang belum mendapatkan pelayanan nifas, memiliki tanda bahaya, dan beresiko menularkan penyakit kepada bayinya serta pemberian edukasi terkait perawatan bayi di rumah, pemberian ASI eksklusif serta perencanaan KB.
2. Bawah Lima Tahun (Balita) dan anak pra sekolah
a. Pelayanan Neonatal Esensial
1. Pelayanan kesehatan pada neonatal mengacu pada Buku KIA adalah sebagai berikut:
2. Setiap bayi baru lahir harus mendapatkan kunjungan neonatal lengkap (KN lengkap) sebanyak 3 kali sesuai periode waktu tersebut di atas.
3. Pelayanan neonatal esensial dilakukan terintegrasi dengan Kunjungan Nifas (KF 1 s.d KF 4) di Puskesmas, Pustu \ atau kunjungan rumah oleh tenaga kesehatan.
b. Kelas Ibu Balita
1. Kelas Ibu Balita adalah kelas dimana para ibu yang mempunyai anak berusia antara 0 sampai 5 tahun secara bersama- sama berdiskusi, tukar pendapat, tukar pengalaman akan pemenuhan pelayanan kesehatan, gizi dan stimulasi pertumbuhan dan perkembangannya dibimbing oleh fasilitator dengan menggunakan Buku KIA.
2. Peserta Kelas Ibu Balita adalah ibu yang mempunyai anak usia antara 0 – 5 tahun dengan pengelompokan 0-1 tahun, 1- 2 tahun, 2-5 tahun. Peserta kelas ibu paling banyak 15 orang. Proses belajar dibantu oleh seorang fasilitator yang memahami bagaimana teknis pelaksanaan Kelas Ibu Balita.
3. Fasilitator Kelas Ibu Balita adalah bidan/perawat/tenaga kesehatan lainnya yang telah mendapat pelatihan fasilitator Kelas Ibu Balita atau melalui on the job training.
4. Kelas Ibu Balita dapat dilaksanakan di Puskesmas, Pustu, dan Posyandu
c. Pelayanan Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR)
1. Bayi Berat Lahir Rendah adalah bayi dengan berat lahir di bawah 2500 gram.
2. Pelayanan BBLR hanya dapat dilaksanakan di Puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) untuk kasus BBLR stabil (aterm dan APGAR Score 10) dengan berat badan lahir di atas 2000 gram dan tanpa penyulit, presentasi belakang kepala, janin tunggal dan tidak terdapat komplikasi pada ibu (perdarahan, hipertensi dalam kehamilan, dan infeksi).
3. BBLR dengan berat badan lahir di bawah 2000 gram harus dirujuk ke Rumah Sakit/FKRTL dengan kemampuan perawatan BBLR komprehensif yang sesuai.jdih.kemkes.go.id- 46 -
4. Puskesmas yang tidak mampu PONED segera merujuk BBLR ke Rumah Sakit/FKRTL setelah dilakukan resusitasi dan stabilisasi neonatus.
d. Pengambilan dan Pengiriman Sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK)
1. Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) ditujukan untuk mendeteksi kelainan hipotiroid kongenital, sehingga dapat diberikan tata laksana sedini mungkin untuk mencegah terjadinya gangguan pertumbuhan dan retardasi mental pada bayi baru lahir.
2. Puskesmas dan FKTP lain yang menyelenggarakan pelayanan persalinan melakukan pengambilan sampel SHK paling ideal adalah ketika bayi berumur 48 - 72 jam, selanjutnya dikirim ke laboratorium rujukan.
3. Untuk meningkatkan cakupan SHK, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota perlu bekerja sama dengan FKTP lainnya yang
melakukan pertolongan persalinan untuk melakukan pengambilan spesimen darah bayi baru lahir pada hari ketiga. FKTP tersebut kemudian mengirimkan spesimen darah ke laboratorium yang sudah ditentukan untuk pemeriksaan SHK.
e. Pemantauan Pertumbuhan dan Perkembangan
1. Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan dilakukan di Posyandu, Pustu, dan Puskesmas
2. Pemeriksaan Kesehatan Anak Terintegrasi (PKAT) merupakan pelayanan anak terintegrasi dengan mengutamakan konsep promotif dan preventif, dimana anak mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan interkolaborasi profesi kesehatan dengan menggunakan Buku KIA, pemantauan gizi, imunisasi, penilaian kecemasan orang tua dan lingkungan pengasuhan anak, serta stimulasi dini dan evaluasi tumbuh kembang anak, dan edukasi yang optimal kepada orang tua/pengasuh. Sasaran: bayi usia 6 bulan sampai sebelum usia 7 bulan Rentang usia ini dipilih karena pada usia tersebut merupakan periode kritis perkembangan terutama untuk penglihatan danpendengaran pada anak. Tempat Pelaksanaan: Puskesmas/Pustu sesuai dengan kondisi masing-masing. Tenaga yang terlibat dalam PKAT adalah perawat, bidan, dokter/dokter spesialis anak, ahli gizi, psikolog, dan kader.
f. Imunisasi rutin lengkap
Layanan imunisasi rutin lengkap pada balita diberikan dengan jadwal berikut:
1. Imunisasi dasar bagi Bayi
< 24 jam Hepatitis B (HB0)
<1 bulan BCG, OPV1
2 bulan DPT-HB-Hib 1, OPV2, RV1, PCV1
3 bulan DPT-HB-Hib 2, OPV3, RV2, PCV2
4 bulan DPT-HB-Hib 3, OPV4, RV3, IPV1
9 bulan Campak-Rubela1, IPV2
10 bulan JE
2. Imunisasi Lanjutan bagi Baduta
12 bulan : PCV3 interval : 8 minggu dari PCV2
18 - 23 bulan : DPT-HB-Hib 4 interval : 12 bulan dari DPT-HB-Hib 3
Campak-Rubela 2 interval : 6 bulan dari Campak-Rubela dosis pertama
3. Bidan/perawat di Puskesmas, Pustu dan kegiatan Posyandu melaksanakan imunisasi dan hasilnya dicatat dan dipantau pada tabel imunisasi dalam buku KIA dan rekam medis serta pada aplikasi ASIK.
4. Kader melalui kunjungan rumah melaksanakan Drop Out Follow Up (DOFU) bagi anak yang tidak datang dan edukasi imunisasi rutin lengkap.
g. Pemberian Vitamin A dan obat cacing
1. Pemberian vitamin A untuk bayi (6-11 bulan) dan Anak Balita (12 - 59 bulan) dilakukan secara serentak pada bulan Februari dan Agustus (Bulan Penimbangan/Bulan Vitamin A).
2. Balita diberikan obat cacing minimal 1 kali tiap tahun yaitu di saat yang sama pada bulan Agustus setelah pemberian vitamin A.
3. Vitamin A dan obat cacing diberikan di Puskesmas, Pustu, dan Posyandu oleh tenaga kesehatan dan kader. Selain itu, pemberian vitamin A dan obat cacing juga dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan lain dan fasilitas lain seperti taman kanak-kanak, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kelompok bermain dan tempat penitipan anak.
4. Suplementasi vitamin A juga diberikan pada KLB campak dan situasi bencana untuk meningkatkan imunitas balita.
5. Petugas yang memberikan vitamin A dan obat cacing melakukan pencatatan pelayanan di Buku KIA dan sistem informasi Puskesmas.
6. Kader saat kunjungan rumah melakukan sweeping balita sasaran yang belum menerima vitamin A dan obat cacing melalui informasi di Buku KIA.
h. Pencegahan, deteksi dini, tatalaksana dan rujukan balita weight faltering, underweight, gizi kurang, gizi buruk dan stunting
1. Pencegahan
Deteksi dini sebagai upaya awal pencegahan dilakukan melalui identifikasi tanda dan gejala kasus balita weight faltering, underweight, gizi kurang, gizi buruk dan stunting dari hasil pemantauan tumbuh kembang di Puskesmas, Pustu, Posyandu atau kegiatan masyarakat lainnya.
2. Edukasi Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA)
• Edukasi PMBA dilakukan di posyandu, Pustu maupun puskesmas. Edukasi tersebut dapat dilakukan melalui
konseling (per individu) maupun penyuluhan (sasaran berkelompok).
• Pelaksanaan Edukasi PMBA dilakukan oleh kader yang telah terorientasi PMBA. Kader dapat berperan sebagai edukator maupun motivator. Di Pustu dan/atau Puskesmas dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan (tenaga gizi/bidan/perawat) terlatih PMBA.
• Materi edukasi PMBA terkait dengan standar emas yang meliputi:
(a) Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada bayi baru lahir
(b) Pemberian ASI eksklusif sejak lahir sampai bayi berusia 6 bulan
(c) Pemberian Makanan Pendamping ASI (MP ASI) mulai usia 6 bulan
(d) Melanjutkan pemberian ASI sampai anak berusia 2 tahun atau lebih
• Tenaga kesehatan di puskesmas selain bertugas dalam pelaksanaan edukasi PMBA juga melakukan pembinaan dan
peningkatan kapasitas kader (orientasi) serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan edukasi PMBA di posyandu
3. Tatalaksana dan rujukan
(a) Tatalaksana masalah gizi balita dilakukan secara komprehensif oleh tim yang terdiri atas dokter, tenaga gizi dan tenaga kesehatan lainnya di klaster 2 Puskesmas.
(b) Penanganan di Puskesmas oleh tenaga pengelola gizi/bidan/perawat melibatkan dokter untuk mencari etiologi
masalah gizi (kurangnya asupan, masalah absorpsi dan peningkatan kebutuhan karena penyakit).Petugas Puskesmas melakukan rujukan balita dengan masalah gizi ke rumah sakit untuk mendapat penanganan secara komprehensif oleh dokter spesialis anak, bila ditemukan:
(1) balita stunting
(2) ditemukan tanda bahaya (red flags) penyebab potensial perlambatan pertumbuhan
(3) Semua kasus gizi buruk pada bayi usia <6 bulan dan balita ≥6 bulan dengan Berat Badan < 4 kg
(4) Kasus gizi buruk dengan komplikasi medis (memerlukan rawat inap).
(5) Tidak menunjukkan perbaikan yang adekuat setelah tata laksana selama 1 minggu untuk kasus weight faltering, guizi kurang dan gizi buruk.
(6) Perkembangan menunjukkan hasil meragukan atau menyimpang
i. Pelayanan pengobatan dengan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)
1) MTBS bertujuan untuk mengurangi kematian, kesakitan dan kecacatan pada balita.
2) Sasaran MTBS adalah:
a) Bayi kurang dari 2 bulan (bayi muda) yang sakit maupun sehat.
b) Balita umur 2 bulan – 5 tahun yang sakit
3) Tata laksana untuk bayi kurang dari 2 bulan (bayi muda) menggunakan algoritma Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM)
4) Penerapan MTBS oleh perawat/bidan di Puskesmas atau Pustu memperhatikan secara cepat semua gejala dan tanda anak sakit, sehingga segera dapat ditentukan klasifikasi MTBS dan penanganannya yaitu:
a) Klasifikasi hijau, diberikan obat simptomatis yang sesuai dan konseling bagi ibu atau pengasuh anak.
b) Klasifikasi kuning, dirujuk ke dokter di Puskesmas untukmendapatkan pengobatan dan konseling bagi ibu atau pengasuh anak.
c) Klasifikasi merah, dirujuk ke dokter di Puskesmas untukmendapatkan tata laksana awal dan pelayanan rujukan ke rumah sakit.
5) Deteksi dini dan penanganan kasus sesuai MTBS mengacu Buku Bagan MTBS dan Formulir Pencatatan yang dilaksanakan oleh dokter/bidan/perawat di Puskesmas atau Pustu.
j. Skrining kasus TBC
1) Sasaran skrining: setiap anak yang berkunjung ke Puskesmas, Pustu dan Posyandu, baik anak sehat maupun sakit.
2) Skrining dilakukan di Puskesmas, Pustu dan Posyandu atau saat kunjungan rumah oleh tenaga kesehatan atau kader.
3) Skrining dilakukan dengan melihat gejala atau tanda, yaitu:
a) Gejala umum TBC yang sering ditemui pada anak:
(1) Batuk menetap 2 minggu atau lebih dan tidak membaik dengan pengobatan standar
(2) Demam (umumnya tidak tinggi) >2 minggu dan/atau berulang tanpa sebab yang jelas
(3) Berat badan turun atau tidak naik dalam 2 bulan sebelumnya atau gagal tumbuh meskipun sudah diberikan.
upaya perbaikan gizi
(4) Badan Lesu, anak kurang aktif bermain
b) Gejala TBC ekstraparu sesuai organ yang terkena, seperti pembesaran kelenjar limfonodi pada TBC kelenjar, kejang dan penurunan kesadaran pada meningitis karena TBC, lumpuh atau kesulitan berjalan pada TBC skeletal.
4) Hasil skrining dapat dibagi menjadi 3 kategori, yaitu bukan terduga TBC, kontak erat, dan terduga TBC
k. Skrining Talasemia
1) Sasaran skrining adalah semua bayi berusia 2 tahun keatas yang memiliki saudara kandung penyandang talasemia (keluarga ring 1) atau ada riwayat keluarga dengan transfusi darah rutin.
2) Pemeriksaan yang dilakukan di FKTP adalah periksa darah rutin dan sediaan hapus darah tepi. Bila hasilnya di curigai Talasemia maka akan dilakukan rujukan sampel.
3) Skrining dapat dilakukan di Pustu dan Puskesmas dengan anamnesis kepada keluarga pasien, apakah punya saudara dan/atau anak penyandang Talasemia?, apakah ada keluarga yang rutin melakukan transfusi darah? Bila ya, maka lakukan pemeriksaan darah lengkap yang minimal mencakup pemeriksaan Hb, MCV dan MCH, serta membuat sediaan apus darah tepi.
4) Metode pengambilan sampel darah Sampel darah dibagi menjadi 2 tabung, tabung pertama diperiksa dengan hematologi analyzer dan tabung kedua untuk rujukan ke FKRTL pada hari yang sama jika hasil pemeriksaan tabung pertama dicurigai talasemia.
5) Hasil pemeriksaan dicurigai pembawa sifat talasemia bila nilai salah satu dari Hb, MCV atau MCH lebih rendah dari batas normal (Hb <11mg/dL, MCV < 80 fL, MCH < 27pq).
3. Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja
Pelayanan kesehatan bagi anak usia sekolah (≥ 6 - 18 tahun) dan remaja (10 - <18 tahun) diberikan melalui PKPR (Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja) di dalam gedung (Puskesmas dan Pustu) maupun di luar gedung.
a. Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) di Dalam Gedung
1) Skrining Kesehatan dan Imunisasi Anak Usia Sekolah dan Remaja Anak usia sekolah dan remaja yang datang sendiri atau rujukan (dari sekolah, Posyandu, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/panti, atau Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA)) dilakukan skrining yang terdiri dari:
a) Skrining Anemia Usia Sekolah dan Remaja
(1) Sasaran: remaja putri usia 12 tahun dan usia 15 tahun yang belum pernah mendapatkan skrining anemia, dengan atau tanpa gejala anemia.
(2) Metode:
(a) Anamnesis: gejala yang dialami seperti mudah lelah, letih, lesu, lunglai, lalai (sering lupa), atau sakit kepala, baik dalam beberapa hari maupun lebih lama dari itu. Tanyakan yang relevan dengan anemia misal gaya hidup terkait konsumsi sayur, buah, protein hewani dan tablet tambah darah khususnya remaja putri (juga riwayat menstruasi), kebersihan diri, dan terkait penyakit yang sedang diderita.
(b) Pemeriksaan fisik: inspeksi konjungtiva dan telapak tangan tampak pucat (anemis) atau tidak.
(c) Pemeriksaan penunjang: pemeriksaan kadar hemoglobin dengan PoCT Hb meter (dengan strip atau mikrokuvet) atau hematology analyzer di Puskesmas. Pemeriksaan di Pustu menggunakan alat POCT Hb meter.
b. Skrining penyakit menular
1) Skrining TBC
a) Sasaran: setiap anak usia sekolah dan remaja yang berkunjung ke Puskesmas, Pustu atau yang ditemui pada kegiatan kunjungan rumah baik sehat maupun sakit, dilakukan oleh tenaga kesehatan atau kader
b) Frekuensi : Skrining TBC dilaksanakan pada setiap kali kunjungan.
c) Metode : berdasarkan gejala, oleh tenaga kesehatan Puskesmas atau FKTP lainnya.
• Gejala umum TBC paru adalah batuk lebih 2 minggu. Semua bentuk batuk tanpa melihat durasi disertai gejala tambahan TBC dapat berupa BB turun tanpa penyebab/BB tidak naik/nafsu makan turun, demam yang tidak diketahui penyebabnya, badan lemas/lesu, berkeringat malam hari tanpa kegiatan, sesak napas tanpa nyeri dada, ada pembesaran getah bening di leher atau di ketiak.
• Gejala TBC ekstraparu sesuai organ yang terkena
d) Hasil skrining: bukan terduga TBC, kontak erat, terduga TBC
e) Interpretasi Hasil Skrining, sama dengan definisi pada skrining TBC pada Balita dan Anak Usia Pra Sekolah
f) Tindak lanjut setelah skrining TBC adalah:
• Bukan terduga TBC: tidak perlu tindak lanjut
• Kontak erat: rujuk ke Puskesmas untuk mendapatkan TPT. Anak usia sekolah dan remaja tanpa gejala kontak erat/serumah dengan pasien TBC; remaja dengan HIV/AIDS (ODHA) maka diberikan TPT oleh puskesmas. Apabila dalam perjalanannya menunjukkan gejala TBC, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan ada tidaknya TBC.
• Anak yang kontak serumah dengan pasien TBC terkonfirmasi bakteriologis namun tidak menunjukkan gejala TBC, maka diperlukan pemeriksaan foto rontgen dada (jika tersedia) dan pemeriksaan infeksi TBC (TST/IGRA) sebelum diberikan TPT oleh puskesmas. Apabila dalam perjalanannya menunjukkan gejala TBC, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan ada tidaknya TBC pada anak tersebut.
• Terduga TBC: apabila dapat mengeluarkan dahak, diperiksa Tes Cepat Molekuler (TCM) di Puskesmas. Pengambilan spesimen dahak/sputum 2 kali (Sewaktu-Pagi atau Sewaktu-sewaktu dengan jarak minimal 1 jam) di Pustu, kemudian dikemas dan dikirim ke Puskesmas. Jika mengalami kendala mengakses layanan TCM berupa kesulitan transportasi, jarak dan kendala geografis maka penegakan diagnosis dapat dilakukan dengan pemeriksaan mikroskopis BTA sputum. Jika terdiagnosis TBC dengan pemeriksaan mikroskopis, dilakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan TCM untuk mengetahui apakah merupakan TBC sensitif atau resisten. Dinas kesehatan mengatur jejaring rujukan spesimen ke fasyankes TCM terdekat.
• Untuk terduga dengan hasil pemeriksaan TCM negatif, perlu dipertimbangkan skrining menggunakan foto thoraks, untuk pertimbangan penegakan diagnosis TBC klinis
(g) Jika kesulitan mendapatkan dahak, dapat dilakukan induksi sputum. Namun jika segala upaya sudah dilakukan untuk
mendapatkan sampel dahak tidak dapat diperoleh maka penegakan diagnosis secara klinis dapat dilakukan dengan sistem skoring.
(h) Pasien TBC Sensitif Obat (SO) datang ke Puskesmas sebulan sekali untuk mengambil obat, sedangkan pasien TBC Resisten Obat (RO) harus datang setiap hari ke puskesmas untuk minum obat didampingi petugas kesehatan.
(i) Pemantauan pengobatan:
• Pasien TBC Sensitif Obat:
− Dilakukan berupa pemeriksaan klinis (termasuk berat badan) setiap bulan
− Bakteriologis dengan pemeriksaan sputum BTA pada bulan kedua, 1 bulan sebelum akhir pengobatan dan akhir
pengobatan
− Foto thorak.
• Pasien TBC Resisten Obat:
− Pemeriksaaan klinis (termasuk berat badan) setiap bulan,
− Pemeriksaan bakteriologis (mikroskopis BTA dan biakan)
− Pemeriksaan penunjang lain seperti EKG, foto toraks dan laboratorium darah rutin dan kimia darah.
• Kader dan nakes melaksanakan kunjungan rumah pada anak dan remaja yang tidak melakukan kunjungan ulang ke layanan kesehatan sesuai anjuran.
2) Skrining Malaria
Dilakukan pemeriksaan malaria berdasarkan indikasi (ada gejala klinis) dan riwayat sakit/makan obat sebelumnya ataupun riwayat bepergian ke daerah endemis 1-2 minggu sebelum sakit.
3) Skrining HIV
(a) Sasaran :
• Remaja dengan HIV / AIDS (ODHA)
• Remaja yang kontak serumah dengan pasien TBC paru yang terkonfirmasi bakteriologis,
• Remaja dengan hasil PIMS (penyakit infeksi menular seksual) positif
• Remaja yang beresiko lainnya misalnya remaja dengan penyakit imunokompromais (pasien yang menjalani pengobatan kanker, pasien yang mendapatkan perawatan analisis, pasien yang mendapat kortikosteroid jangka panjang , pasien yang sedang persiapan transplantasi organ, dll),
• Remaja yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) tinggal di sekolah berasrama,
• Remaja yang pernah melakukan hubungan seks dengan banyak pasangan
• Remaja pengguna narkoba suntik
• Remaja yang tinggal di daerah tertentu (wilayah yang beresiko mempengaruhi perilaku), dan
• Sesuai dengan indikasi.
(b) Skrining bisa dilakukan di Puskesmas, jika hasil skrining positif (R0) dilanjutkan pemeriksaan R1, R2 dan R3 (diagnosis) di Puskesmas atau RS PDP (Pengobatan Dukungan dan Perawatan HIV).
(c) Metode : Pemeriksaan Rapid R0 lalu melihat hasil positif atau negatif.
Jika hasil R0 (skrining) positif pasien akan dirujuk ke Puskesmas atau RS PDP agar bisa dilakukan pemeriksaan diagnosis (R1, R2 dan R3 untuk menegakkan diagnosa.
(d) Tindak lanjut : jika hasil pemeriksaan R1, R2 dan R3 Positif maka pasien dinyatakan sebagai orang penderita HIV (ODHIV) dan bisa diberikan ARV.
c. Skrining penyakit tidak menular
1. Skrining Obesitas
a) Sasaran: anak usia sekolah dan remaja
b) Frekuensi : 1 tahun sekali.
c) Skrining dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas dan Pustu serta kader di kegiatan Posyandu.
d) Metode :
• Anamnesis untuk mencari tanda atau gejala
• Pemeriksaan Fisik (kepala, leher dll) Contoh pemeriksaan kepala apakah wajah membulat, pipi tembem, dagu rangkap dll
• Pemeriksaan Antropometri (pengukuran berat badan dan tinggi badan). Untuk menentukan apakah seorang anak berat badannya sesuai dengan umur, dapat dihitung dengan cara membandingkan Indeks Massa Tubuh (IMT) dengan Umur menggunakan grafik terdapat pada Buku Rapor Kesehatanku untuk anak usia sekolah. Untuk anak laki-laki dapat melihat pada grafik warna biru, sedangkan untuk anak perempuan dapat melihat pada grafik warna pink.
e) Cara menghitung Indeks massa tubuh (IMT) anak dan remaja dengan rumus sebagai berikut:
IMT = Berat Badan (kg):(Tinggi Badan (m) x Tinggi Badan (m))
f) Tindak lanjut hasil skrining obesitas:
• Pustu dan kegiatan Posyandu
− Obesitas, dilakukan edukasi untuk melakukan gaya hidup sehat dan pemantauan selama 3 bulan untuk kemudian
dilakukan evaluasi, apakah perubahan gaya hidup sehat berhasil membuat perubahan pada kondisi obesitasnya atau tidak.
− Kader dapat melakukan kunjungan rumah untuk memberikan edukasi
− Jika tidak terdapat perubahan maka dilakukan tindak lanjut dini ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
• Puskesmas
− Obesitas: intervensi melalui pengaturan pola makan, aktivitas dan latihan fisik, pengaturan waktu tidur, pengaturan
perilaku mengelola stress; edukasi dan konseling; serta rujukan bila ada penyakit penyerta dan atau sindroma metabolik.
− Gemuk /overweight: edukasi perubahan gaya hidup sehat
− Normal: pertahankan gaya hidup sehat
− Gizi kurang: Cari Penyebab terjadinya gizi kurang dan Konsul/rujuk ke ahli Gizi.
2. Skrining Diabetes Melitus (DM)
a) Sasaran: anak dan remaja dengan mengompol, poliuria, polifagi, polidipsia, penurunan berat badan yang cepat dalam 2-6 minggu sebelum diagnosis ditegakkan
• Pada anak dan remaja dapat terjadi Diabetes Melitus tipe 1 dan tipe 2.
• Pada anak dan remaja yang mengompol dicurigai DM tipe 1 maka dilakukan pemeriksaan gula darah.
• Pada anak dan remaja yang dicurigai DM tipe 2 maka dilakukan pemeriksaan gula darah jika memiliki faktor risiko PTM (obesitas dan/atau obesitas sentral, dan/atau tekanan darah tinggi)
b) Skrining DM tipe 2 : dilakukan 1 tahun sekali
c) Skrining DM meliputi anamnesis riwayat penyakit keluarga dan diri sendiri; pengukuran tinggi badan, berat badan, lingkar perut, pemeriksaan tekanan darah; pemeriksaan kadar gula.
d) Skrining untuk deteksi dini DM dapat dilakukan di Posyandu melalui anamnesis faktor risiko PTM, pengukuran BB, TB, LP, TD, dan pemeriksaan kadar gula darah dengan menggunakan glukometer.
e) Skrining DM di Posyandu dilaksanakan oleh kader terlatih dan penegakan diagnosa dilakukan di FKTP.
f) Skrining di Pustu dan Puskesmas/FKTP lain dilaksanakan oleh tenaga kesehatan, mengacu pada Panduan Praktik Klinis (PPK), PNPK, atau ketentuan lain yang berlaku. Alat yang digunakan dalam Skrining DM adalah alat pemeriksaan kadar gula darah adalah Glukometer.
g) Penegakan diagnosis DM dilakukan oleh dokter di Puskesmas/FKTP lain dengan mengacu pada Panduan Praktik Klinis (PPK), PNPK atau ketentuan lain yang berlaku dengan menggunakan fotometer/Clinical Chemistry Analyzer dan atau HbA1C.
3. Skrining Hipertensi
a) Sasaran: seluruh anak usia sekolah dan remaja
b) Skrining Hipertensi : minimal setahun sekali pada anak yang tidak memiliki faktor risiko. Pada anak yang memiliki faktor risiko seperti obesitas, menggunakan obat-obatan yang dapat meningkatkan tekanan darah, penyakit ginjal, riwayat koarktasio aorta atau diabetes, maka pemeriksaan tekanan darah tersebut harus dilakukan secara rutin.
c) Skrining Hipertensi dapat dilakukan di Puskesmas, Pustu, dan Posyandu melalui pemeriksaan tekanan darah menggunakan tensimeter digital dan atau tensimeter aneroid.
d) Di komunitas, deteksi dini Hipertensi dapat dilakukan oleh kader terlatih dan penegakkan diagnosis dilakukan di Puskesmas/ FKTP.
e) Pada tahun 2017 AAP mengeluarkan tabel normatif tekanan darah yang telah disederhanakan, yang bertujuan sebagai alat skrining dalam mengidentifikasi anak dan remaja yang memerlukan evaluasi tekanan darah lebih lanjut.
f) Klasifikasi Hipertensi pada anak pada PNPK Tata laksana Hipertensi Anak sebagai berikut:
g) Interpretasi hasil skrining Hipertensi dan tindak lanjutnya:
• Berdasarkan skrining pada kegiatan Posyandu atau Pustu
− Normal: tetap pertahankan gaya hidup sehat
− Tekanan darah meningkat: edukasi untuk melakukan gaya hidup sehat dan pemantauan setiap bulan.
− Hipertensi tingkat 1 dan tingkat 2: Penegakan diagnosis dan tindak lanjut dini ke fasilitas pelayanan kesehatan
• Berdasarkan skrining di Puskesmas
− Normal: tetap pertahankan gaya hidup sehat
− Tekanan darah meningkat: edukasi untuk melakukan gaya hidup sehat dan pemantauan setiap bulan, dan Konseling
perubahan perilaku untuk lebih sehat, seperti gizi seimbang, aktivitas fisik, layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM).
− Hipertensi tingkat 1 dan tingkat 2: dirujuk ke FKRTL atau dokter spesialis anak untuk penegakkan diagnosis penyebab. Hipertensi pada anak apakah termasuk Hipertensi esensial atau Hipertensi sekunder, selanjutnya tatalaksana sesuai PNPK dan standar lain yang berlaku
4. Skrining Talasemia
a) Sasaran: remaja yang anemia atau remaja yang memiliki saudara kandung penyandang Talasemia (keluarga ring 1) dilanjutkan dengan pemeriksaan darah lengkap untuk memastikan anemia disebabkan oleh Talasemia atau defisiensi besi.
b) Bila di Puskesmas hasil pemeriksaan darah menyatakan curiga Talasemia, maka dilanjutkan pemeriksaan di FKTRL dilanjutkan dengan analisis Hb.
c) Diagnosis di FKTRL dapat pembawa sifat Talasemia, Talasemia mayor atau bukan Talasemia.
d) Pemeriksaan menentukan diagnosis Talasemia hanya dilakukan 1x seumur hidup.
e) Tempat skrining, anamnesis, metode, serta interpretasi hasil skrining sama dengan skrining Thalasemia pada Balita dan Anak Usia Prasekolah.
f) Alur skrining talasemia pada keluarga ring 1 dapat dilihat pada penjelasan skrining talasemia untuk balita dan anak pra sekolah.
5. Skrining Indera Penglihatan dan Pendengaran Skrining Indera Penglihatan dan Pendengaran dilaksanakan minimal
1x setahun termasuk melalui penjaringan anak sekolah.
a) Skrining Indera Penglihatan
• Untuk mendeteksi adanya penyakit pada mata, gangguan penglihatan seperti kelainan refraksi/gangguan tajam
penglihatan dan buta warna pada peserta didik serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan (bila terdapat ada kelainan).
• Pemeriksaan kesehatan indera penglihatan dilakukan melalui pemeriksaan mata luar, tajam penglihatan dan pemeriksaan buta warna.
• Interpretasi hasil skrining
o Mata tidak sehat: bisul pada kelopak mata hordeolum, konjungtiva merah, bengkak, ada sekret, dapat terjadi
perdarahan konjungtivitis, lensa keruh katarak, ada bercak bitot seperti busa defisiensi vitamin A.
o Hasil pemeriksaan tajam penglihatan:
- Gangguan penglihatan ringan: visus <6/12 – 6/18
- Gangguan penglihatan sedang: visus <6/18 – 6/60
- Gangguan penglihatan berat: visus <6/60 – 3/60
- Buta: visus <3/60
- Normal: visus 6/6
o Buta warna: anak tidak dapat menyebutkan satu atau beberapa angka yang terdapat dalam gambar, atau tidak
dapat menunjukkan alur.
• Intervensi lanjut: Rujuk ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya apabila ditemukan gejala-gejala seperti pada mata tidak sehat, tanda-tanda gangguan tajam penglihatan dan buta warna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar mendapatkan kacamata koreksi dan follow up selanjutnya.
b) Skrining Indera Pendengaran
• Untuk mendeteksi adanya gangguan fungsi pendengaran serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan (bila terdapat ada kelainan).
• Pemeriksaan telinga dilakukan melalui pemeriksaan telinga luar dan fungsi pendengaran dengan tes berbisik modifikasi dan tes penala.
• Metode skrining indera pendengaran
o Tes Berbisik Modifikasi
- Bila kata-kata yang dapat diulang lebih dari 80%, maka dinyatakan lulus dari pemeriksaan.
- Bila kata-kata yang dapat diulang kurang dari 80%, maka dinyatakan tidak lulus dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut menggunakan audiometri.
- Rujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk diperiksa Kembali pendengarannya lebih lanjut.
- Cara pemeriksaan mengacu ke buku Deteksi Dini Gangguan Indera bagi Awam.
o Tes penala:
- Tes Rinne: Rinne (+) ? telinga normal atau tuli saraf, Rinne (-) ? Tuli Konduktif
- Tes Weber: Bila tidak ada lateralisasi (bunyi lebih jelas disalah satu sisi telinga), berarti kedua telinga normal.
Bila terdapat lateralisasi ke telinga yang sakit, berarti telinga tersebut menderita tuli konduktif. Bila lateralisasi ke telinga yang sehat, berarti telinga yang sakit menderita tuli saraf.
- Bila waktu terbatas, pemeriksaan dengan garpu tala cukup dilakukan hanya pada anak yang diduga mengalami gangguan pendengaran.
- Rujukan ke fasilitas kesehatan apabila didapatkan gangguan pendengaran untuk pemeriksaan dan penatalaksanaan lebih lanjut.
- Cara pemeriksaan mengacu pada Petunjuk Teknis Penjaringan Kesehatan dan Pemeriksaan Berkala Anak Usia Sekolah dan Remaja.
• Interpretasi hasil skrining
o Infeksi telinga: Bila didapatkan adanya nyeri saat liang telinga ditarik, adanya cairan dari telinga, bisul dan perdarahan.
o Serumen prop: apabila ditemukan serumen/kotoran telinga pada liang telinga yang menyumbat dan mengganggu
pendengaran.
• Intervensi lanjut: rujuk ke Puskesmas atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya untuk pengangkatan serumen prop.
6. Skrining Kesehatan Jiwa
a) Sasaran : setiap anak usia sekolah dan remaja yang berkunjung ke Puskesmas atau Pustu
b) Frekuensi : dilakukan minimal satu tahun sekali.
c) Sebelum pelaksanaan skrining perlu dipastikan siswa dalam kondisi sehat secara fisik.
d) Skrining kesehatan jiwa untuk anak usia sekolah dan remaja dapat dilakukan menggunakan instrument Kuesioner Kekuatan dan Kesulitan atau Strength and Difficulties Questionnaire (SDQ) baik dalam bentuk kuesioner cetak atau elektronik menggunakan formulir online atau Aplikasi SIJIWA yang dapat diisi sendiri oleh peserta didik usia di atas 11 tahun hingga usia 18 tahun dan diisi oleh orang tua/wali/guru bagi peserta didik usia 11 tahun kebawah.
e) Penilaian hasil dan interpretasi skrining kesehatan jiwa dilakukan oleh tenaga kesehatan.
f) Interpretasi :
• Dalam batas normal
&nb


