- oleh Pengasih1_KP2024
- 28 Februari 2025 08:45:44
- 157 views
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat.
Menurut Lupiyoadi Dan Hamdani, 2006 dalam buku Manajemen Pemasaran Jasa Edisi Kedua, Kepuasan pelanggan juga merupakan evaluasi awal dan kinerja aktual jasa layanan yang dipersepsikan setelah layanan dan pengalaman layanan atau konsumsi hendaknya sesuai dengan yang diharapkan. Kepuasan pelanggan dapat terpenuhi melalui kualitas pelayanan yang baik dan beberapa faktor dan keadaan. Berbagai sumber menyebutkan bahwa prinsip utama perbaikan mutu dan kinerja pelayanan pada industri jasa sepert kesehatan adalah kepedulian terhadap pelanggan. Pasien sebagai pelanggan eksternal tidak hanya mengharapkan sembuh dari sakit, tapi juga merasakan dan menilai bagaimana ia diperlakukan dalam proses pelayanan. Berpijak dari pelayanan yang peduli pada pelanggan di mana pelayanan memperhatikan kebutuhan (need), harapan (expectation) pelanggan, dan penilaian manfaat (value) oleh pelanggan sebagai persyaratan yang diajukan oleh pelanggan upaya untuk memperbaiki mutu dan kinerja perlu merujuk pada trilogy persyaratan pelanggan tersebut. Harapan expectation dari pelanggan tidak hanya diartikan seperti apa yang diinginkan atau diharapkan akan didapatkan oleh pelanggan tetapi juga apa yang diharapkan terjadi selama menjalani proses pelayanan dan menikmati produk yang dibeli yang antara lain tidak akan mengalami kesalahan tindakan medis ataupun kejadian- kejadian yang tidak diinginkan (Machmud, 2008).
Pada Tahun 2024 Puskesmas Pengasih I telah mendapatkan Piagam Penghargaan atas hasil Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2024 dengan hasil indeks 86,321 dengan kategori Baik. Dengan hasil tersebut diharapkan Tahun 2025 Puskesmas Pengasih 1 dapat meningkatkan kemudian mempertahankan hasil Survei Kepuasan Masyarakat menjadi Lebih Baik lagi.


