PERTEMUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK BERSAMA KADER KALURAHAN SENDANGSARI

Puskesmas Pengasih 1 beserta Kader Sendangsari pada tanggal 18 September 2025 melaksanakan pertemuan KTPA (Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak) dengan materi sebagai berikut :

LATAR  BELAKANG

  • Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar hak dan martabat perempuan dan anak sebagai manusia;
  • Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak saja menimbulkan dampak fisik tapi juga psikologis yang dapat mempengaruhi kualitas hidup perempuan dan anak korban kekerasan
  • Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kulonprogo

TUJUAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN & ANAK

  • Mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan & anak
  • Memberikan perlindungan & pelayanan terhadap perempuan & anak korban kekerasan yang berbasis gender
  • Memberikan rasa aman terhadap perempuan & anak korban kekerasan
  • Memulihkan kondisi fisik,psikis & ekonomi korban kekerasan.
  • Kepentingan terbaik bagi perempuan & anak korban kekerasan di ranah domestik dan/publik
  • Menindak pelaku kekerasan terhadap perempua & anak

PERLINDUNGAN

  • Perlindungan perempuan adalah: Segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan
  • Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi.

ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN

  • Asas perlindungan korban :
  1. Penghormatan dan pemenuhan terhadap hak hak korban
  2. Keadilan dan kesetaraan gender
  3. Non diskriminasi
  4. Kepentingan terbaik bagi korban
  5. Pemberdayaan
  • Tujuan Perlindungan korban :
  1. Mencegah Kekerasan terhadap perempuan dan anak
  2. Memberikan pelayanan kepada korban
  3. Melakukan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan.
  4. Pemenuhan hak anak korban kekerasan

Faktor Penyebab KTPA

  • Faktor Ekonomi
  • Media Sosial
  • Pernikahan usia dini
  • Kepribadian & Kondisi psikologis yang tidak stabil
  • Lingkungan
  • Laki-laki perempuan tidak diposisikan dalam masyarakat
  • Persepsi mengenai KDRT ditutup karena merupakan masalah keluarga,bukan masalah sosial

Bentuk kekerasan

  • Kekerasan Fisik (terbuka)
  • Kekerasan psikis (tertutup)
  • Kekerasan seksual
  • Kekerasan Ekonomi (Penelantaran Rumah Tangga )
  • Eksploitasi

Dampak pada korban KTPA

KTPA dapat menimbulkan dampak serius terhadap korban KTPA

  • Fisik : luka, rasa sakit. Cacat, keguguran, kematian
  • Psikis :
  1. Takut dan terancam,
  2. Kebingungan,
  3. Tak berdaya,
  4. Tidak mampu berfikir/konsentrasi,
  5. Mimpi buruk,
  6. Gangguan makan dan tidur

Upaya pencegahan KTPA

Internal, adalah upaya yang dapat dilakukan oleh individu itu sendiri (dalam hal ini adalah pasangan suami istri /lingkup keluarga ).

  • Hubungi pihak berwajib
  • Dukungan keluarga
  • Ajarkan kepada Anak sedini mungkin
  • Ajarkan anak untuk menghormati orang lain
  • Ajari menciptakan penolakan terhadap kekerasan.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan anti kekerasan

Eksternal, adalah upaya yang dapat dilakukan oleh pihak luar pasangan suami istri/keluarga (dalam hal ini adalah Pemerintah dan masyarakat).

Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah :

  • Menyelenggarakan komunikasi,informasi, dan edukasi tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, seperti seminar, penyuluhan, dll.
  • Penyediaan ruang pelayanan khusus (RPK) di kantor kepolisian /UPPA, P2TP2A
  • Penyediaan aparat: tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani, Psikolog, konselor hukum,dll
  • Pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasama program pelayanan yang mudah diakses korban.
  • Memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman korban (misal: rumah aman)

Peran serta dan kewajiban masyarakat :

Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk (pasal 15):

  • Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  • Memberikan perlindungan kepada korban;
  • Memberikan pertolongan darurat; dan
  • Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.